Permendes Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Dalam rangka untuk memperkuat peran pendampingan masyarakat desa sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, maka dikeluarkan Permendes Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa pada tanggal 18 Desember 2020 penetapannya.
Penyempurnaan ini dilakukan untuk mengokohkan peran Pendampingan Masyarakat Desa yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
- meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
- Meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
- Meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa
Selengkapnya silakan DOWNLOAD DISINI Permendes Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin