Permendes PDTT RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat D
Nanasi Timur - Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan sebagai pedoman dalam:
- menyelenggarakan pembangunan Desa;
- menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
- memfasilitasi pembangunan Desa; dan
- mengembangkan kerjasama/kemitraan Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:
- mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
- meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
- mengkonsolidasikan kepentingan bersama;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
- meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Untuk melihat lebih lengkap penjabaran Permendes tersebut, Download Permendes PDTT RI Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin