Nanasi Timur - Dana Desa tahun 2021 terus berlanjut sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021. Belajar dari Dana Desa tahun anggaran 2020 yang anggarannya mulai disalurkan ke Rekening Kas Desa pada 30 Januari 2020, maka untuk Tahun anggaran 2021 diharapkan Dana Desa salur lebih awal dibandingkan tahun 2020.
Oleh karena itu diperlukan percepatan perencanaan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021. Dengan telah disusunnya perencanaan dan penggunaan Dana Desa, maka desa tersebut sudah boleh melakukan pengajuan Dana Desa tahap pertama untuk tahun anggaran 2021. Ada beberapa daerah yang mulai melakukan proses pengajuan Dana Desa.
Arahan ini disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), serta prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraruran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020.
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Surat Edaran Mendes PDTT nomor 17 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa 2021.