Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Kementerian Desa PDTT No. 63 Tahun 2020 Tentang Protokol Normal Baru Desa untuk wajib mensosialisakan kepada masyarakat. Panduan protokol normal baru di desa itu, kata Mendes, pada dasarnya merupakan penguatan dari kebijakan protokol kesehatan yang telah disampaikan Kemendes sejak awal terjadinya COVID-19 di Indonesia.
Namun demikian, panduan tersebut mendapat beberapa penambahan ketentuan agar masyarakat tidak sekadar menerapkan protokol kesehatan tetapi juga dapat membiasakan diri dengan kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat desa Nanasi Timur agar mengikuti protokol yang telah diterapkan agar kita selalu dalam keadaan sehat.
Wassalammualaikum wr. wb.
Syallom .............
SANGADI
JEHEZKIEL HENGKIEL MONIGIR