Kepala Urusan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana operasional pemerintahan.
Kepala Urusan Pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan mempunyai fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- menyusun rancangan regulasi desa
- pembinaan masalah pertanahan
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- kependudukan
- penataan dan pengelolaan wilayah
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa
- mengelola buku administrasi kependudukan model B.1, B.2, B.3, B.4 dan B.5.