- Kepala urusan tata usaha dan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan tata usaha dan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan tata usaha dan umum mempunyai fungsi :
Urusan Umum :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- melaksanakan administrasi surat menyurat;
- melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
- penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- penyiapan rapat-rapat;
- pengadministrasian aset desa;
- pengadministrasian inventarisasi desa;
- Pengadministrasian perjalanan dinas;
- Melaksanakan pelayanan umum;