SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA NANASI TIMUR KECAMATAN POIGAR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
PERIODE 2021 - 2027
1. | Ketua | : | WILROY HARINDAH |
2. | Wakil Ketua | : | APRIS HITLER KARU |
3. | Sekretaris | : | DEKKY DRIVI TUMBELAKA |
4. | Anggota | : | NOVA MARIANA WUISAN |
5. | Anggota | : | JULIANA MONIGIR |
KEDUDUKAN | FUNGSI | TUGAS | ||||
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. | Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. | Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. | ||||
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. | Menggali aspirasi masyarakat. | |||||
Menampung aspirasi masyarakat. | ||||||
Mengelola aspirasi masyarakat. | ||||||
Menyalurkan aspirasi masyarakat. | ||||||
Menyelenggarakan musyawarah BPD. | ||||||
Menyelenggarakan musyawarah Desa. | ||||||
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. | ||||||
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu. | ||||||
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. | Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. | |||||
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | ||||||
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya. | ||||||
Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |