LEMBAGA ADAT

 

Sesuai dengan Pemendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, pada pasal 10 ayat 1, LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Tugas dari Lembaga Desa Nanasi Timur :

  1. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. mengembangkan nilai hak asal usul dan adat istiadat dengan tidak mengabaikan perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  3. mengembangkan nilai hak asal usul dan adat istiadat lainnya dalam kegiatan masyarakat Desa; dan
  4. melakukan kerjasama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.

Struktur Lembaga Adat Desa (LAD) Nanasi Timur Kecamatan Poigar

Periode Tahun 2020 - 2025

NO NAMA JENIS KELAMIN JABATAN KETERANGAN
1 JUSTAF LUMINGAS L KETUA AKTIF
2 HEIN MONIGIR L SEKRETARIS  AKTIF
3 WELLY SINGKAH L ANGGOTA AKTIF
4 ANEKE LAMBEY P ANGGOTA AKTIF
5 MARKE RUMENGAN P ANGGOTA AKTIF