LPMD
LPMD

Sesuai dengan Pemendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, pada pasal 7 ayat 5 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

Struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Nanasi Timur Kecamatan Poigar

Periode Tahun 2020 - 2026

NO NAMA JENIS KELAMIN JABATAN KET
1 LEXY PASLAH L KETUA  AKTIF
2 MEY SUMOLANG P SEKRETARIS AKTIF
3 NOFRITS LUMINGAS L SEKSI KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP  AKTIF
4 ALFRETS RUMUAT L SEKSI AGAMA, ADAT DAN BUDAYA  AKTIF
5  NOLDY LUMINGAS L SEKSI KANTIBMAS DAN SOSIAL  AKTIF
6 RUDI TULUS L SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  AKTIF