Nanasi Timur - Bertempat di Balai Desa Nanasi Timur, Selasa (02/02/2021) pukul 09.00 WITA telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2021. Hadir dalam kegiatan yang diprakarsai BPD Desa Nanasi Timur tersebut, dan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Poigar yang dihadiri oleh Sekcam Poigar Bpk. Lahmuddin Sinadia, S.Pd, Pendamping Desa Bpk. Suriawan Muda, SH, Pendamping Lokal Desa BPk. Herdy Gobel serta undangan yang terdiri dari Perangkat Desa Nanasi Timur, Tokoh Adat, LPM, Tokoh Agama dan Tokoh-Tokoh Masyarakat Lainya. Kegiatan tersebut dalam rangka menentukan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Tahun 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam sambutannya, Sangadi Nanasi Timur, Jehezkiel Hengky Monigir menyampaikan bahwa alokasi BLT Dana Desa tahun 2021 berbeda dengan tahun 2020 yang dulunya untuk dampak pademi covid-19 sekarang tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi, alokasi BLT DD yang diberikan pada tahun 2020 sebanyak 102 KK, dan di tahun 2021 ini ada 51 Keluarga Penerima Manfaat sesuai dengan amanah yang diberikan untuk mevalidasi kembali data KPM. Adapun besaran BLT Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp 300.000/bulan per KPM. Dalam kesempatan ini, Musyawarah Desa berhasil menyepakati :
a. Anggaran BLT Dana Desa 2021 Desa Nanasi Timur sebesar Rp.183.600.000,-
b. Menetapkan 51 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa
c. Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000/bulan per Keluarga selama 12 bulan (Januari-Desember 2021)
Adapun hasil dari Musyawarah Desa tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Sangadi Nanasi Timur tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) Kepada Keluarga Miskin Tahun 2021.
Desa dalam melaksanakan musyawarah Calon KPM penerima BLT Dana Desa dolaksanakan secara transparan dan di sepakati bersama adapun verifikasi calon penerima dibahas dalam forum musyawarah. #S.M