LAYANAN KARTU KELUARGA
LAYANAN KARTU KELUARGA

Conto Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Kepala Dusun dan Kantor Kelurahan/Desa. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Adapun layanan dalam kartu keluarga sebagai berikut :

a. Kartu Keluarga Baru

Syarat :

1. Surat Pengantar dari Kepala Desa

2. Fotocopy buku nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah atau cerai bagi yang membuat KK karena perceraian

3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)

b. Penambahan Anggota Keluarga karena Kelahiran

Syarat :

1. Surat Pengantar dari Kepala Desa

2. Kartu Keluarga Lama

3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan, fotocopy akte nikah, surat keterangan dari rumah sakit

c. Penambahan Anggota Keluarga untuk Numpang Kartu Keluarga

Syarat :

1. Surat Pengantar dari Kepala Desa

2. Kartu Keluarga Lama dan Keluarga yang ditumpangi

3. Surat Keterangan Pindah Datang

4. Surat Ketrangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri

5. Paspor Izin Tinggal tetap, surat keterangan catatan Kepolisian/Surat tanda lapor diri (bagi orang asing)

d. Pengurangan Anggota Kelurga

Syarat :

1. Surat Pengantar dari Kepala Desa

2. Kartu Keluarga Lama

3. Surat Kematian (bagi yang meinggal dunia)

4. Surat Keterangan Pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

5. Fotocopy buku Nikah/Akta Nikah bagi anggota keluarga yang telah menikah

d. Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak

Syarat :

1. Surat Pengantar dari Kepala Desa (segera melapor ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil)

2. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)

3. Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

 

Administrator
Administrator

Desa Nanasi Timur merupakan Desa yang memberi pelayanan publik secara cepat dan efisien. Dengan mengedepankan pelayanan dan pengolahan data berbasis IT, Desa Nanasi Timur diharapkan dapat berkembang menjadi lebih maju dalam berbagai aspek baik itu Sumber Daya Manusia, Kesehatan, Kesejahteraan, Ekonomi, Informasi dan Pelayanan Publik.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

Berikan komentar

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

CAPTCHA Image

Publikasi Anggaran

APBDes 2024
Dana Desa (DD)
Rp 649.398.000,0064%
Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 347.174.000,0034%
Dana Bagi Hasil (DBH)
Rp 25.424.000,002%
Total APBDes 2024 (100%)Rp 1.021.996.000,00
APBDes 2023
Dana Desa (DD)
Rp 640.095.000,0071%
Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 234.795.251,0026%
Dana Bagi Hasil (DBH)
Rp 20.734.000,002%
Total APBDes 2023 (100%)Rp 895.624.251,00
Realisasi APBDes 2023
Dana Desa (DD)
Rp 219.928.500,0062%
Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 125.636.200,0036%
Dana Bagi Hasil (DBH)
Rp 8.293.600,002%
Total Realisasi APBDes 2023 (100%)Rp 353.858.300,00