Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Kepala Dusun dan Kantor Kelurahan/Desa. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Adapun layanan dalam kartu keluarga sebagai berikut :
a. Kartu Keluarga Baru
Syarat :
1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
2. Fotocopy buku nikah/akta nikah bagi yang sudah menikah atau cerai bagi yang membuat KK karena perceraian
3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
b. Penambahan Anggota Keluarga karena Kelahiran
Syarat :
1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan, fotocopy akte nikah, surat keterangan dari rumah sakit
c. Penambahan Anggota Keluarga untuk Numpang Kartu Keluarga
Syarat :
1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
2. Kartu Keluarga Lama dan Keluarga yang ditumpangi
3. Surat Keterangan Pindah Datang
4. Surat Ketrangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri
5. Paspor Izin Tinggal tetap, surat keterangan catatan Kepolisian/Surat tanda lapor diri (bagi orang asing)
d. Pengurangan Anggota Kelurga
Syarat :
1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
2. Kartu Keluarga Lama
3. Surat Kematian (bagi yang meinggal dunia)
4. Surat Keterangan Pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
5. Fotocopy buku Nikah/Akta Nikah bagi anggota keluarga yang telah menikah
d. Kartu Keluarga Yang Hilang atau Rusak
Syarat :
1. Surat Pengantar dari Kepala Desa (segera melapor ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil)
2. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
3. Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing