LAYANAN SURAT-SURAT DESA
Pelayanan Desa
Pelayanan desa yang dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat. Mempermudah masyarakat dalam administrasi, yang meliputi pelayanan administrasi umum, kependudukan, nikah, pertanahan dan PBB-P2.
Layanan Umum
Membantu masyarakat dalam mengakses berbagai layanan umum yang disediakan oleh pemerintah desa.
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Tempat Usaha
- Surat Keterangan Pengantar Barang
- Surat Keterangan Pengantar Ternak
- Surat Keterangan Tidak Mampu(Sekolah)
- Surat Keterangan Tidak Mampu(Umum)
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
- Permohonan Izin Keramaian Pesta
- Surat Pengantar SKCK
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Bepergian/Jalan
- Surat Keterangan Tidak Berada di Tempat
- Surat Keterangan Beda Identitas
- Surat Keterangan Lainnya
Layanan Kependudukan
Akses mudah dan cepat untuk masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kependudukan pemerintah desa.
- Biodata Penduduk
- Formulir Kartu Keluarga(Pengganti F-1.01)
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan(F-1.02)
- Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)
- Formulir Permohonan KTP (F-1.21)
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Hilang Kartu Keluarga
- Pindah
- Surat Keterangan Pindah
- Kelahiran
- Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01)
- SPTJM Kebenaran dan Kelahiran
- SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
- Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kelahiran
- Kematian
- Surat Keterangan Kematian (F-2.29)
- Surat Kematian (A-5)
- Surat Keterangan Penguburan
Layanan Nikah
Mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi dan keterangan nikah.
- Pengantar Nikah (N1-N6)
- Surat Keterangan Pernah Nikah
- Surat Keterangan Belum Pernah Nikah
- Surat Keterangan Duda/Janda
Layanan Pertanahan
Membantu masyarakat dalam pengurusan layanan pertanahan yang disediakan oleh pemerintah desa.
- Surat Keterangan Pencocokan Sporadik
- Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Surat Keterangan Jaminan Rumah
- Keterangan Ahli Waris
- Keterangan Desa
Manajemen Pajak
Meningkatkan Pajak dengan sistem teratur, mudah bagi petugas dan masyarakat dalam menghitung kewajibannya.
- Pendataan DHKP
- Penerimaan DHKP
- Generate Laporan Mingguan Otomatis per Dusun
- Mutasi berbagai Jenis Pajak
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin