Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Dalam permendagri sebelumnya yaitu Permendagri No 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa telah disebutkan mengenai Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengertian ini sama persis dengan yang disebutkan dalam ketentuan umum pasal 1 Permendagri No 20 Tahun 2018 mengenai terjemahan keuangan desa. 

Permendagri No 114 tahun 2014 tidak disebutkan dengan spesifik tentang apa itu pengelolaan keuangan desa, disana cuma disebutkan tentang pembekalan pengelolaan keuangan desa yang harus dikoordinir oleh Kepala Desa.

Sedangkan didalam Permendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan dengan jelas yang bahwa Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dalam permendagri tersebut juga disebutkan dalam ketentuan umumnya asas pengelolaan keuangan desa di pasal 1, yaitu :

  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

 

Untuk lebih lengkapnya bisa Download Permendagri RI No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Foto

Desa Nanasi Timur merupakan Desa yang memberi pelayanan publik secara cepat dan efisien. Dengan mengedepankan pelayanan dan pengolahan data berbasis IT, Desa Nanasi Timur diharapkan dapat berkembang menjadi lebih maju dalam berbagai aspek baik itu Sumber Daya Manusia, Kesehatan, Kesejahteraan, Ekonomi, Informasi dan Pelayanan Publik.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

Berikan komentar

Alamat Email anda tidak akan ditampilkan. Wajib diisi untuk kolom *

CAPTCHA Image

Publikasi Anggaran

APBDes 2024
Dana Desa (DD)
Rp 649.398.000,0064%
Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 347.174.000,0034%
Dana Bagi Hasil (DBH)
Rp 25.424.000,002%
Total APBDes 2024 (100%)Rp 1.021.996.000,00
APBDes 2023
Dana Desa (DD)
Rp 640.095.000,0071%
Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 234.795.251,0026%
Dana Bagi Hasil (DBH)
Rp 20.734.000,002%
Total APBDes 2023 (100%)Rp 895.624.251,00
Realisasi APBDes 2023
Dana Desa (DD)
Rp 219.928.500,0062%
Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 125.636.200,0036%
Dana Bagi Hasil (DBH)
Rp 8.293.600,002%
Total Realisasi APBDes 2023 (100%)Rp 353.858.300,00